UU ITE ini baru diresmikan oleh DPR pada tanggal 28 maret 2008. UU ITE itu singkatan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau cyberlaw indonesia. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara tercinta kita kini telah memiliki landasan yang jelas. UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena :
1.
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi
oleh teritorial Negara
2.
Kegiatan dunia cyber relatif tidak
berwujud
3.
Sulitnya pembuktian karena data
elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke
seluruh belahan dunia dalam hitungan detik.
4.
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan
secara teknologi
Paling tidak masalah
cybercrime yang terdapat di Indonesia ini terdiri dari :
A.
Indonesia meskipun dengan
penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam
cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2
setelah Ukraina (ClearCommerce)
B.
Indonesia menduduki
peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina
(International Data Corp)
C.
Beberapa cracker Indonesia
tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
D.
Beberapa kelompok cracker
Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan
(deface) situs
E.
Kejahatan dunia cyber hingga
pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
F.
Sejak tahun 2003 hingga
kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per
tahun (AKKI).
G.
Layanan e-commerce di luar
negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun
alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak
layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan
pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia.
Muatan UU ITE
Muatan UU ITE di
Indonesia sebagai berikut:
-
Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah
dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas.
Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain
dan Hak Kekayaan Intelektual
·
Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
a)
Pasal 27 : tentang
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
b)
Pasal 28: tentang Berita
Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
c)
Pasal 29: tentang
Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
d)
Pasal 30: tentang Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
e)
Pasal 31:
tentangPenyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
f)
Pasal 32: tentang
Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g)
Pasal 33:tentang Virus,
Membuat Sistem Tidak Bekerja
h)
Pasal 35: tentang
Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
Perbandingan UU ITE
dilingkup Negara ASEAN
Beberapa hal penting yang
menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang
berhubungan dengan e-commerce antara lain;
1.
Perlindungan
hukum terhadap konsumen
·
Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa
konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan
detail produk, produsen dan syarat kontrak.
·
Malaysia
Communications and
Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus
menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
·
Filipina
Electronic Commerce Act
2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan
transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan
terhadap data pribadi serta privasi
·
Singapura
Sebagai pelopor negara
ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk
melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
·
Indonesia
Datanya Sudah diatur dalam
UU ITE.
·
Malaysia & Thailand
Datanya Masih berupa
rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, data pribadi masih belum
diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada
delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang
cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar,
Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE
yang disahkan Maret 2008 lalu. Ternyata sudah banyak sekali UU ITE ini tersebar
di Negara ASEAN. Tetapi walaupun sudah ada UU ITE masih aja ada para hacker di
negeri ini.
4. Spam
Spam digunakan sebagai
pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal
ini sangat mengganggu.
·
Singapura
Di singapura
merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara
tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
·
Malaysia &
Thailand
Spam tersebut masih berupa
rancangan.
·
Indonesia
UU ITE belum menyinggung
masalah spam.
5. Hak
Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam
negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang
telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
6. Online
Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang
mengatur perselisihan di internet.
·
Filipina
Merupakan satu-satunya
negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines
Multi Door Courthouse.
·
Singapura
Mulai mendirikan ODR
facilities.
·
Thailand
Masih dalam bentuk
rancangan.
·
Malaysia
Masih dalam tahap rancangan
mendirikan International Cybercourt of Justice.
·
Indonesia
Dalam UU ITE belum ada
aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
·
Sementara di negara ASEAN
lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam
perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Kesimpulan:
UU ITE masih perlu
diperbaiki, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa
dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif, dari perbandingan diatas
dapat disimpulkan Indonesia belum mempunyai spam dan resolusi yang mengatur
perselisihan di internet dan di Indonesia ini masih banyak sekali
virus-virus computer yang masih tersebar karena itu sangat membahayakan
komputer. Di Indonesia ini harus lebih siap siaga menangani kasus-kasus yang
terdapat di negeri ini. Karena di Amerika, China dan Singapore melengkapi
implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika
bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs
porno anak-anak. Oleh karena itu, di indonesia harus lebih memperbaiki tentang
UU ITE ini dan lebih detail untuk mengangkat kualitas di indonesia.