- Politik
Politik (diambil dari bahasa Yunani: politikos, yang
berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi
yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional
maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut
pandang berbeda, yaitu antara lain:
-
politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
-
politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
-
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
-
politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa
kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi,
sistem politik, perilaku politik, partisipasi
politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
- Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
- Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh
seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi
kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk
memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku
sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan
golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila
dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut
kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan
bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain
baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung
dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya
berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau
subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU
(subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari
kekuasaan).
- Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang
membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang
tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan
final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau
tindakan.
- Kebijaksanaan Umum (Public)
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan.
- Distribusi Kekuasaan
Distribusi
Kekuasaan
Distribusi
kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan
keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model
distribusi kekuasaan :
1.
Model elite, yang berkuasa dan
memerintah.
2.
Model pluralis, ya ng tergolong
oleh masyarakat.
-
Strategi &
Strategi Nasional
-
Strategi
adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan
eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
-
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan
strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
- Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan ekeskutif yang ada didalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
-
Penyusunan Politik & Strategi
Nasional
penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses dalam penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk/perintah presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud peng-apilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
a.
Undang-undang yang lama, titik
pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
b.
Undang-undang yang baru, titik
pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
2. Kewenangan
Daerah
a. Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
b. Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
c. Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
i.
DPRD sebagai badan legislatif
daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
ii.
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan
rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1. Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
6. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
- Politik Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas atau taraf hidup manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi(IPTEK) serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. dengan maksud adalah setiap
warga negara Indonesia(WNI) harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
- Management Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Seperti halnya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif - strategis - integral. Orientasinya adalah berpaku pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu.
- Otonomi Daerah
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah
- Masyarakat Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil
society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa
Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani
adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat
yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan
oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil
perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar
Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan
kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa
pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan
bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai
proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama.
Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan
integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri
dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu
persaudaraan. Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu
masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan,
toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten
memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral,
mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah
masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah
kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan
negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik
yang demokratis. Sebab
masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan
negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sumber Klik Link dibawah ini :
Politik = Wikipedia
Negara = Wikipedia
Kekuasaan = Wikipedia
Pengambilan Keputusan = Wikipedia
Kebijaksanaan Umum = Wikipedia
Distribusi Kekuasaan = Blog Orang
Strategi & Strategi Nasional = Wikipedia
& Blog Orang
Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas = Blog Orang
Penyusunan Strategi & Politik Strategi Nasional = Blog Orang
Politik Pembangunan Nasional = Blog Orang
Management Nasional = Blog Orang
Otonomi Daerah = Wikipedia
Masyarakat Madani = Wikipedia
0 komentar:
Post a Comment
Beri Masukan untuk blogger ini