Thursday 9 April 2015

Wawasan Nusantara

As'salamu'alaikum Agan - Agan & Para Sahabat UG-Komputer..
Disini Saya Ingin Membahas Tentang Pengertian Wawasan Nusantara berikut dengan Landasan, Unsur Dasar, Hakekat, Asas, Arah Pandang, Kedudukan, Fungsi & Tujuan dari Wawasan Nusantara.
Buat Agan dan Para Sahabat UG silahkan disikat gan... jangan lupa tinggalkan jejak dikolom komentar..




A.   Pengertian Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

B.   Landasan Wawasan Nusantara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.

C.   Unsur Dasar Wawasan Nusantara..
1.      Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

2.      Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

3.      Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

D.   Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

E.   Asas & Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang harus dipatuhi ,ditaati , dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia ( suku bangsa atau golongan) terhadap kepentingan bersama . asas wawasan nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama ,tujuan yang sama ,keadilan,kejujuran , solidaritas, kerja sama , dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan .
-         Kepentingan yang sama : Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan , kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari Negara asing
-         Keadilan : berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil , jerih payah usaha ,dan kegiatan baik perorangan ,golongan ,kelompok ,maupun daerah
-         Kejujuran : keberanian berpikir ,berkata ,dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kuran enak didengar . Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara
-         Solidaritas : diperlukannya rasa setia kawan ,mau member dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing masing
-         Kerja sama : adanya koordinasi , saling pengertian yang di dasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok ,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar demi tercapainya sinergi yang lebih baik
-         Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan bangsa Indonesia : dicetuskan dan dirintis oleh boedi utomo pada tahun 1908 ,sumpah pemuda tahun 1928 ,dan proklamasi kemerdakaan pada tanggal 17 agustus 1945 . Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangat lah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan

Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.

Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.

Arah pandang wawasan nusantara ke luar
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

F.    Kedudukan, Fungsi & Tujuan Wawasan Nusantara.
1.      Kedudukan
A.     Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
B.     Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
o   Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
o   Undang - undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
o   Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.      Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.


Sumber :
Landasan Wawasan Nusantara 
Asas & Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Kedudukan,Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara.

0 komentar:

Post a Comment

Beri Masukan untuk blogger ini